Minggu, 28 November 2010

sebatas share tentang Kabel Tanah



sebatas share tentang Kabel Tanah

1. Hantaran & Pemasangan kabel tanah

Kabel tanah TM yang umumnya dipakai adalah kabel tanah dengan pelindung menkanis bagian luar (pita baja), dengan perlindungan medan magnet dan elektir.

Kabel tanah di tanam pada jarak minimum 0,8 meter dibawah permukaan tanah pada jalan-jalan yang dilewati kendaraan dan 0,6 Meter dibawah permukaan tanah pada jalan yang tidak dilewati kendaraan sedangkan lebar galian sekurang-kurangnya 0,4 Meter, dengan catatan ketentuan semacam ini tetap mengacu pada peraturan daerah setempat.

Kabel harus dilapisi pasir halus setebal minimum 5 cm dari permukaan kulit kabel dan bagian atas diberi pelindung mekanis untuk maksud keamanan & biasanya terbuat dari beton beton, batu maupun baja

Konstruksi persilangan kabel (Crossing), kabel harus dilindungi pipa beton belah, atau lempengan minimum setabal 6 cm, sedangakan pipa beton belah dilebihkan 0,5 cm pada sisi kiri & kanan persilangan, tutup pelindung minimal 5 cm lebih lebar dari kabel yang dilindungi.

Kosntruksi persilangan kabel telekomunikasi dan kabel Listrik, kabel listrik harus dibawah kabel telekomunikasi dan dilindungi dengan pelindung pipa beton belah, plat beton atau pipa yang tahan api pada kedua sisi persilangan tersebut.
jika jarak anatara kabel tanah dan kabel telekomunikasi kurang dari 0,5 meter pelindung harus di 2 Kalikan (ditambah Plat beton)
Bila jarak Kabel telekomunikasi sejajajr dengan kabel listrik maka sepanjang kabel harus dimasukkan dalam pipa beton belah, palat beton atau sejenisnya.
jarak kabel tanah dengan instalasi telkom minimal 0,3 meterdan harus diberi peindung.

Konstruksi persilangan Rel Kereta api dengan Kabel Listrik, Jarak antara Kabel dengan Rel Kereta Api minimal 2 Meter, jika terjadi persilangan, kabel harus dimasukkan dalam pipa gas dengan diameter minimal 4 inch (10 cm) dan dilebihkan 0,5 meter dari masing-masing garis vertikal kiri & kanan rel kereta dengan kedalaman 2 Meter dibawah Rel kereta api.

Konstruksi persilangan dengan Jalan raya, kabel harus dimasukkan kedalam pipa beton atau PVC maupun selubung baja, yang dilebihkan masing-masing 0,5 meter dari sisi kiri & kanan badan jalan, dibawah penerangan harus dilindungi dengan pelindung pipa beton separuh, PVC atau sejenisnya

Konstruksi persilangan dengan saluran air, kabel harus ditanam minimal 1 Meter dibawah saluran air, jika dibawah laut harus ditanam sedapat mungkin 2 Meter dibawah dasar laut.
jarak minimal kabel tanah dengan bagunan air adalah 0,3 meter dan harus dimasukkan kedalam pipa beton/logam dengan diameter minimal 10 cm dan dilebihkan 0,5 meter pada kedua sisi perlintasan.
pada kedua tepi saluran air dimana kabel tanah ditanam harus diberi tanda yanmg cukup untuk dapat dilihat pengemudi kapal.
Jika harus menyeberangi saluran air/jembatan digunakan kabel khusus.

Konstuksi Instalasi diatas tanah, jarak kabel minimal 0,3 meter dari kaki keluar konstruksi dan harus dilindungi pipa baja atau bahan yang kuat, tahan lama & tahan api.
jika jaraknya kurang dari 0.8 meter dan diberi tambahan 0,5 Meter pada sisi kiri kanan lintasan.
Kabel yang keluar dari tanah (Opstik Kabel) Pada tiang harus dilindungi pipa Galvanis minimal 2,5 meter diatas tanah.

Kabel diletakkan minimal berjarak 2 Kali diameter kabel atau 20 cm dari kulit luar kabel.

Peletakan kabel yang lebih dari 2 kabel baik vertikal maupun horizontal mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku. konsis ini menurut KHA Kabel faktor perkalian ini disebut Faktor peletkan.

2. Dokumentasi Peletakan Kabel tanah

Pada taip Jarak 5 Meter jalur kabel harus diberi patok tanda kabel.
Pada tiap sambungan kabel harus diberi patok tanda sambungan kabel.

3. Prosedur Penggelaran Kabel

Kabel inti tunggal tegangan menengah harus dilakukan transposisi pada tiap jarak empat meter.
Transportasi kabel dilakukan secara gelondong / Haspel.
Penggelaran harus memakai besi penyangga agar haspel mudah diputar.
jika kabel sangat pendek dibawah 30 mter transportasi dapat dilakukan tanpa haspel namun kabel diangkut dalam gelondongan menyerupai angka 8.
untuk mencegah deformasi penambang kabel, tidak diperbolehkan tergilas kendaraan umum.
Sebeblu, digelar, dilakukan penyuntikan guna mendapatkan kemungkinan adanya fasilitas-fasilitas dalam tanah.
Penggelaran dilkukan per haspel, Setelah penggelaran lubang galian harus ditimbun kembali.
Kabel diberi identitas yang terbuat dari logam timah/dyno dengan mencantumkan :
-Nama pelaksana/Jointer
-Tanggal Penyambungan
-Nama Kabel
-Merek Sambungan
-Kode Sambungan

4. Sambungan & Terminasi

Sambungan kabel tanah setelah penggelaran tiap satu haspel (300 meter) perlu disambung.
Tata cara penyambungan sesuai dengan teknologi yang dianut dan dilakukan oleh pelaksana bersertfifikat, contoh : Metode Raychem, Premoulded, 3.
Hal yang sama juga dilakukan dengan terminasi kabel.
Sambungan terminasi kabel pada saluran udara penghantar tak berisolasi harus dilindungi dengan Arrester.
Arus pengenal arrester 5 kA jika sambungan ditengah.
Arus pengenal arrester 10 kA jika sambungan diujung saluran.
pada titik sambungan kabel harus diberi cadangan lintasan.

4. Pengujian Laik Operasi
Setelah digelar kabael perlu test laik operasi berdasarkan :
- Uji isolasi dengan megger 5/10 kVA
- Uji power frekwensi test 50 kV selama 1 menit
- Pemasukan tegangan operasioal (20 kV)

Tidak ada komentar: